MALANG (Realita)- Keterangan saksi korban dugaan perkara pencabulan dengan terdakwa JE tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu ungkapkan oleh penasihat hukum JE yakni Jeffry Simatupang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (9/3/2022).
Menurut Jeffry, ada inkonsistensi, antara keterangan saksi di persidangan, dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Puluhan SD di Ponorogo Dibiarkan Mangkrak
"Kami bisa menyampaikan, bahwa persidangan hari ini adalah sesuai dengan harapan kami. Karena kami bisa membuktikan ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP lain. Dan apa yang ada di BAP, tidak berjalan sama dengan fakta yang ada di persidangan. Sehingga kami yakin, klien kami itu tidak bersalah,"ungkap Jeffry usai sidang yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sementara, Philipus Harapenta Sitepu yang juga tim penasihat hukum terdakwa menegaskan kepada awak media, dugaan yang menjadi korban pencabulan hanya satu. Bukan puluhan seperti yang digembar-gemborkan selama ini.
"Selama ini yang beredar korbannya sampai puluhan orang. Itu tidak benar. Sampai saat ini juga kami berkeyakinan kalau tindakan pencabulan itu tidak ada. Karena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan ke arah tuduhan tersebut,” tegasnya.
Bahkan lanjut, Philipus setelah mendengarkan keterangan saksi, klienya membatah semuanya.
“Karena semua keterangan itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Itu hanya halusinasi korban saja,” bebernya.
Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Dilaporkan Kopenima ke Polda Jatim
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono mengungkapkan dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan dua saksi.
"Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Yang pertama saksi pelapor berinisial SDS, dan yang kedua adalah saksi berinisial JNT. Dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim," terangnya.
Dirinya juga enggan menangggapi, terkait pernyataan dari kuasa hukum terdakwa tersebut.
Baca Juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan
"Kedua saksi memberikan keterangan dengan baik. Sesuai dengan apa yang ada di BAP," ungkapnya.
Sidang ini sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dengan Arist Merdeka Sirait. Pasalnya, Arist ngotot masuk dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum itu dengan alasan pendampingan korban. Yang pada akhirnya majelis hakim memberikan ijin masuk.
Untuk diketahui , sebelumnya, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi