PONOROGO (Realita)- Pihak Polres Ponorogo akhirnya menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di kawasan Perumahan Daerah (Perumda) Tingkat II Kabupaten Ponorogo, di Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo.
Tersangka yang tidak lain adalah terlapor berinisial T (29), seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Ponorogo, diklaim menjadi pelaku tunggal dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban 6 bocah laki-laki di komplek perumahan elit ini.
Baca Juga: Kepergok Merokok, Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifison Sitorus. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, terlapor T diduga kuat melakukan semua tuduhan yang dilaporkan oleh korban. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dokter. Tersangka yang merupakan pembimbing mengaji (Guru Ngaji) di Masjid Perumda ini menjalankan aksinya sejak 2021 hingga 2022.
" Pelecehan di Perumda Ponorogo. Kita sudah melakukan penahanan Tersangka sejak tanggal 18 Februrai lalu. Dan saat ini berkas sudah penelitian oleh JPU. Tersangka adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid," ujarnya, Jumat (11/03/2022).
Jeifison mengaku, dalam aksinya Guru Ngaji bejat ini, mengiming-imingi korban dengan memberikan uang. Selanjutnya korban didekap dan mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka. Aksi bejat T sendiri banyak dilakukan di Masjid Perumda tempat tersangka mengajar.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
"Jadi selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam di saat dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut. Pertama kali 2021. Ganti-ganti. Perbuatan tersangka berganti-ganti tidak pernah satu korban," ungkapnya.
Jeifison mengaku, akibat ulah tersangka para korban trauma. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti rekaman aksi tersangka di masjid, yang memuat rekaman adegan cabul tersangka terhadap korban.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Sejahterakan Guru Ngaji di Indonesia
" Korban trauma. Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid,"akunya.
Diketahui, kasus cabul dengan korban 6 bocah laki-laki di perumahan Perumda ini, berawal dari laporan salah satu orang tua korban pencabulan. Saat di kembangkan 4 korban bersedia bersaksi. Selanjutnya, berkembang menjadi 6 korban. Dari penyelidikan petugas pelaku diduga merupakan salah satu pengajar mengaji para korban ini. znl
Editor : Redaksi