Sengketa Tambang di Kalimantan Tengah, Polri Tetapkan Dua Tersangka

JAKARTA- Perkara pidana yang diduga dilakukan oleh Wang Xiu Juan selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia  dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Berawal dari permasalahan hukum antara PT TGM dan PT KMI sehingga menyebabkan Wang Xiu Juan alias Susi yang menjabat sebagai Direktur PT KMI dilaporkan oleh PT TGM pada tahun 2019 ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Setelah melalui proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri selama 2 tahun, Mabes Polri telah menetapkan 2 orang tersangka yang salah satunya adalah Wang Xiu Juan alias Susi dan saat ini berkas perkara yang melibatkan Wang Xiu Juan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. 

“Berdasarkan surat hasil perkembangan penyidikan yang Kami terima, berkas perkara tersangka Wang Xiu Juan alias Susi telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, karena Klien Kami P.T. TGM telah dirugikan oleh Tersangka baik moril maupun materil selama bertahun-tahun bahkan yang bersangkutan membuat cerita ke semua pihak bahwa seolah-olah PT TGM adalah milik PT KMI tanpa dasar hukum yang jelas.” ujar Sabungan Pandiangan selaku kuasa hukum PT TGM. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Perkara ini berawal dari adanya hubungan hukum perjanjian kerjasama operasi bagi hasil antara PT TGM selaku pemegang IUP dan PT KMI sebagai pihak yang melakukan operasi produksi pertambangan di Kalimantan Tengah. Dalam perjalanannya PT KMI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati sehingga berujung pada munculnya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. 

Oleh karena ada dugaan kuat perbuatan pidana, maka PT TGM pada tahun 2019 melaporkan Wang Xiu Juan selaku Direktur PT KMI atas dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

“Saat ini Kami hanya menunggu pihak Kepolisian melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, namun berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tersangka saat ini diduga keras telah melarikan diri. Apabila benar tersangka telah melarikan diri, maka Kami berharap Kepolisian dapat segera menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.” Kata S. Pandiangan sebagai pengacara senior PT TGM.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru