Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Terdakwa Narkoba

SURABAYA (Realita)-  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengganjar 2 tahun penjara terhadap pasangan suami-istri (pasutri). Pasutri tersebut bersama temannya dinyatakan terbukti menggelar pesta sabu di Kampung Narkoba di Labang, Bangkalan, Madura.

Edy Prasetyo dan Supiya (pasutri), bersama temannya yakni Abdullah Ma’sum dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 2 tahun,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Senin (14/3/2022).

Menurut hakim Ni Made, jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan ketiga yakni pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Fathol Rasyid. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum langsung menyatakan menerima.

Cilegon dalam

“Terima yang mulia,” kata masing-masing terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini berawal saat Abdullah Ma’sum dan Edy Prasetyo bersama-sama ingin menggelar pesta sabu. Untuk mewujudkan niatnya tersebut, Abdullah dan Edy akhirnya berangkat ke rumah seseorang berinisial IDI (DPO) di daerah Labang, Kabupaten Bangkalan. Saat itu, Edy juga mengajak istrinya yakni Supiya.

Baca Juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Di kampung yang terkenal dengan julukan kampung narkoba itu, Edy dan Abdullah patungan membeli sabu kepada IDI seharga Rp 450 ribu. Selain sabu, IDI juga memberikan alat hisap dan ruangan khusus untuk pesta sabu.

Setelah puas memakai sabu, kemudian ketiganya pulang ke daerah Gresik. Apesnya di perjalanan pulang, ketiganya ditangkap petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,170 gram.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru