JAKARTA (Realita) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk (GI) Kiliranjao-Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Kedua saksi diperiksa soal Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Persekot Dinas dan pengawasan internal proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Pemeriksaan saksi untuk mencari fakta terjadinya pidana baik yang didengar, lihat dan alami sendiri. Harap bersabar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (04/05).
Kedua saksi yang diperiksa adalah HR selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat PT PLN (Persero) dan AAW selaku Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Penggunaan Persekot Dinas PT PLN.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa General Manager (GM) PT. PLN (Persero) UIP II Medan periode 2016-2018. Pemeriksa saksi berinisial JS. Selain JS, penyidik memeriksa A selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) tahun 2017.
Kapuspenkum Kejagung menyebut, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
"Memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. hrd
Editor : Redaksi