Arief Muhammad Bersedia Serahkan Uang Hasil Penjualan Porsche Rp4 M ke Polisi

JAKARTA- YouTuber Arief Muhammad selesai diperiksa terkait penjualan mobil Porsche Rp4 miliar kepada tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Arief mengaku siap mengembalikan uang itu jika dibutuhkan penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

Namun, Arief menyebut penyidik sama sekali tidak menyinggung uang penjualan mobil itu. Dia yakin penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

"Apa pun yang dibutuhkam penyidik kita akan kooperatif dan kita yakin penyidik profesional dan adil," ujar dia.

Arief mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia hanya mengobrol terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni.

Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

"Sesuai yang sudah diprediksi, jadi sebenarnya hari ini kita cuma ngobrol mengenai jual beli mobil saja karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," ungkap dia.

Doni Salmanan membeli mobil supercar milik Youtuber Arief Muhammad sebagai hadiah pernikahan pada Desember 2021. Mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru itu dibeli dengan harga fantastis, yakni Rp4 miliar.  

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.met

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …