Novel Bawesdan, Bakal Tersingkir dari KPK

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberlakukan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal membuat beberapa pegawainya tersingkir, pasalnya peralihan tersebut melalui proses seleksi. 

Salah satunya yang ramai menjadi perhatian publik yakni, tidak lolosnya penyidik senior KPK Novel Bawesdan, Novel tidal lolos dari tahapan tes wawasan kebangsaan. 

Baca Juga: Tiga Capres Diundang KPK

Hanya saja sampai saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama pegawainya yang tidak lolos jadi ASN. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 27 April 2021. Namun dia belum bisa merinci nama pegawai yang lolos jadi ASN atau sebaliknya. 

"KPK baru akan menyampaikan hasilnya kepada publik waktu dekat," ungkap Ali Fikri, Selasa (04/05). 

Baca Juga: Ketua Sementara KPK Sebut Pengusaha Muhamad Suryo Belum Tersangka

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, juga tidak bisa memastikan jika Novel Bawesdan tidak lolos dari tes wawasan kebangsaan.

Berdasarkan informasi, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, mereka gagal alih status jadi ASN. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk terkait peralihan status pegawai dari pegawai independen yang diatur oleh KPK menjadi ASN. "Kita penegak hukum harus taat hukum. Hukum menggariskan bahwa kita harus jadi ASN," kata Ghufron.

Baca Juga: Dua Oknum Jaksa Kejari Bondowoso Terjaring OTT, Jaksa Agung: Harus Disikat Habis

Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN mengatur langkah-langkah teknis proses peralihan pegawai untuk menjadi ASN. Pegawai KPK harus mengikuti dua syarat yakni dari internal KPK serta berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Kompetensi dasar sesuai lembaga tersebut dan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI untuk pengukuran ideologi dasar sebagai calon pegawai KPK selalu melakukan tes kompetensi tersebut," kata Ghufron.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …