KOTA BLITAR (Realita) - Polres Blitar Kota gelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat memimpin Konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo, Positif Konsumsi Sabu
Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono
Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta.
Tersangka hanya merealisasikan dana desa dan alokasi dana desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan.
Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
"Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi dana desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta," ujar AKBP Argowiyono
AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang.
Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.
Baca Juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023
"Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini," kata Argo.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.fe
Editor : Redaksi