SURABAYA (Realita)- Dua saksi korban dihadirkan dalam sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Annie Halim dan Lim Victory Halim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022). Dua saksi itu adalah Endry Sutjiawan dan Dani Widyanto.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoes Hartyarso. Saksi Endry mengatakan, dirinya ditawari marketing PT Millenium pada Mei 2015 dengan deposito dengan bunga 11 persen per tahun.
Baca Juga: Keterangan Ahli Perbankan Ringankan Terdakwa
Lantas, Endry tertarik dan menyetorkan sejumlah uang secara transfer lewat bank pada PT Berkat Bumi Citra (BBC) secara bertahap.
"Pertama mama saya setor uang Rp 335 juta, lalu saya Rp 500 juta dan setor lagi Rp 600 juta. Sehingga total uang yang sudah disetor sebesar Rp 2,413 miliar," ujar Endry.
Endry juga mengaku mendapatkan keuntungan atau bunga , sesuai yang dijanjikan oleh marketing perusahaan. Namun sejak bulan Agustus hingga September 2016, saksi tidak lagi mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasi yang ditanamkan.
"(Ternyata) mereka hanya janji-janji dan terakhir disodori akta dari PT Bumi Citra Pratama untuk mengganti (kerugian) berupa tanah dan gudang di Cikande pada 2017," Ucapnya.
Sementara saksi Dani Widyanto diperiksa dan ditanya oleh JPU Wiwid, apakah pernah mengecek PT Millenium itu terdaftar dalam OJK atau tidak. Namun, Endry tidak pernah mengecek dan marketing perusahaan tersebut selalu menyebutkan, bahwa PT nya besar dan asetnya banyak.
Saat Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi SH., M.H dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah menandatangai perjanjian ?
"Saya tanda tangani perjanjian," jawab saksi singkat.
Baca Juga: Tiga Saksi Perkara PT Berkat Bumi Citra, Sebut Tanah Jaminan itu Bukan Rawa-rawa
Lagi-lagi, Supriyadi dan Ahmad Imam SH bertanya, apakah saksi mengetahui adanya PT BBC pailit dan PKPU pada 2017 ?
"Tagihan saya ditagihkan lewat sales Wewe dan Iik," jawab saksi Dani Widyanto.
Usai persidangan, Supriyadi penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa ada produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama, ada bilyet dan ada perjanjian penempatan dana.
"Jadi, menurut hasil persidangan tadi, perjanjiannya keperdataan sebenarnya. perkara ini adalah perkara keperdataan"ungkapnya.
Baca Juga: Perkara Lim Victory Halim dan Annie, Supriyadi: Seharusnya Jadi Perkara Perdata
"Kalau memang klien saya didakwa pasal 378 KUHP. Apakah ada bujuk rayunya dan korban tersebut pernahkah bertemu dengan terdakwa ternyata hanya ketemu dengan Marketingnya saja, memang pernah ketemu pada saat gagal bayar dimana MTN diganti PPJB,penggantian ini bukan di Cross tetapi hanya jaminannya saja uang kembali,"tambahnya.
Saat disinggung terkait pasal yang undang undang Perbankan yang juga dikenakan ke klienya. Supriyadi mengatakan perusahaan klienya memang tidak bergerak dibidang perbankan. Melainkan properti.
"Dalam hal ini perlu kita ketahui kapan sih terjadinya pidana ini ? Disini ada dugaan marketingnya diduga memberi janji-janji supaya dapat free, bisa juga arahnya ke marketing,"kata Supriyadi.
Untuk diketahui, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016. Didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).ys
Editor : Redaksi