PN Depok Vonis Residivis Narkotika Delapan Tahun Penjara

DEPOK - Perkara Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terdakwa Breh Arimbi dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda satu milyar

Putusan hakim naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Nyonya N, Sang Ratu Narkoba dari Aceh Ditangkap BNN di Pencucian Mobil

Breh Arimbi oleh JPU Rozzyana dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Breh Arimbi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider 10 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU dalam Surat tuntutan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan Anggota Nugraha Medica Prakasa dan Fausi dalam amar putusan turut menyatakan hal yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga: Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar, IPW: Darurat Narkoba

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, Breh Arimbi ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya. Saat digeledah terhadap badan/pakaian serta rumah Terdakwa ditemukan Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

Barang haram itu menurut Terdakwa, merupakan titipan dari Bimo (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan oleh Terdakwa sebanyak tiga paket dengan berat bruto 14,27 gram yang diambil Terdakwa di Jalan Pendidikan 1 RT.001/RW.004 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dua Kurir Asal Jombang Berhasil Diamankan Polisi saat Pesta Narkoba

Terdakwa mengakui, mendapatkan keuntungan dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan upah yang akan diperoleh Terdakwa atas kesediaannya menjadi kurir/perantara jual beli Narkotika, dijanjikan akan diberikan gaji per minggu dari Bimo. Namun, hingga dirinya ditangkap, Terdakwa belum mendapatkan upah. 

Sebelumnya terdakwa Breh Arimbi pada tahun 2017 pada kasus yang sama pernah menjalani persidangan di vonis PN Depok selama lima tahun penjara. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru