Dua Napiter di Lapas Madiun Ikrar Setia NKRI

MADIUN (Realita) - Dua narapida terorisme (napiter) penghuni Lapas Kelas I Madiun mengucapkan ikrar setia dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (25/3/2022).

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri mengatakan, kedua napiter tersebut melaksanakan ikrar setia NKRI atas kemauan sendiri dan disetujui oleh instansi terkait. Diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, TNI dan Polri. Prosesnya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kembalinya ke pelukan NKRI.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima 23 Napi Teroris Dari Bogor

"Ini satu hal yang membahagiakan. Karena untuk mereka kembali ke NKRI itu tidak mudah. Perlu kerja keras, kerja cermat dan kerja teliti. Dan alhamdulillah dua orang ini bisa kita NKRI-kan," katanya.

Setelah menyatakan dirinya setia NKRI, maka akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Seperti halnya remisi maupun pembebasan bersyarat. "Harapan kami mereka tetap semangat dan setia NKRI sehingga ketika nanti kembali ke masyarakat bisa hidup dengan normal," terangnya.

Baca Juga: Melarikan Diri dari RS, Narapidana Sakit Ditembak Mati

Saat ini secara keseluruhan ada tujuh napiter di Lapas Kelas I Madiun. Tiga orang diantaranya sudah menyatakan dirinya setia NKRI. Karenanya ia akan melakukan berbagai upaya dan memberikan pembinaan agar mereka segera berikrar setia NKRI.

"Teroris bukan hanya masalah di Lapas I Madiun, tapi ini masalah bangsa. Karenanya perlu kerja simultan dan kerja bersama-sama agar kedepannya lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: Lagi, Dua Napiter di Lapas Kelas I Madiun Setia NKRI

Diketahui dua napiter Lapas Kelas I Madiun yang sudah mengikrarkan diri setia NKRI yakni AR (33) wara Surakarta dan YT (43) warga Kabupaten Madiun.  Keduanya tergabung dalam Kelompok Jaringan Daulah Islamiyah (DI) pendukung kelompok  ISIS. AR divonis 4 tahun pidana penjara pada 24 Juni 2020. Sedangkan YT divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 9 September 2020 lalu.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru