JAKARTA- Bareskrim Polri menggelar jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam jumpa pers ini, Indra Kenz ditampilkan ke publik.
Jumpa pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampak menggunakan baju tahanan.
Baca Juga: Dideportasi, Alice Guo ke Krishna Murti: Thank You Abangku
Dalam kesempatan ini, Indra Kenz menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat.
Dengan tangan terborgol, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia mengaku tak pernah berniat melakukan penipuan.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” jelasnya.
Indra mengatakan mengenal aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan aktif membuat konten YouTube sejak tahun 2019.
Namun ia menyayangkan perkara ini mesti terjadi dan meminta masyarakat untuk belajar dari kasusnya untuk memilih platform investasi.
Baca Juga: Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat
“Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra.
Terakhir Indra menuturkan siap mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Baca Juga: Soal Pencucian Uang, KPK Periksa Adik SYL
Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.
Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).nn
Editor : Redaksi