Bayi Hilang Katanya Digondol Makhluk Halus, ternyata Dibuang Ibunya Sendiri ke Sumur

JEMBER- Warga Dusun Bregoh Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022). Warga mengira bayi dari Pasutri Arif Mustofa (28) dan Faridatul Nikmah (25) tersebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus.

Bayi bernama Khoirun Nisa Putri Mustofa berusia 30 hari itu sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya selama 2,5 jam.

Baca Juga: Bayi Cantik Dibuang di Ruang Tamu Rumah Orang Lain

Setelah diselidiki, bayi itu meninggal dunia setelah dilempar ibunya, FN (25) ke sumur pada Rabu (23/3/2022).

"Awalnya si ibu menutupi," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (26/3/2022) malam.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan intensif, dia akhirnya mengaku jika dirinya yang melempar anaknya ke sumur," sambung dia.

Pada pukul 10.30 WIB, FN tidur bersama bayi dan ibunya di kasur lantai ruang tengah rumahnya.

Tak berselang lama, ibu FN keluar rumah mengurusi baju yang dijemur.

Ketika tidak ada orang itulah, FN bangun dan membawa bayinya yang sedang tidur ke area dapur rumahnya.

FN membuka penutup mulut sumur. Mulut sumur ditutup semacam kayu begitu. Kemudian, FN melempar anaknya. Lalu menutup mulut sumur lagi.

Sekitar pukul 11.00 Wib, FN panik. Dia pun mencari sang anak. Bahkan pencarian melibatkan tetangga.

Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Bayi Dalam Kondisi Tak Utuh

Hingga akhirnya pukul 13.00 Wib, Nisa ditemukan di dalam sumur sudah meninggal dunia.

Cilegon dalam

Kini, polisi sudah menahan FN di Rutan Polres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pelaku membuang bayi itu karena merasa marah pada dirinya sendiri dan bayinya karena sering dibully. Sebab anaknya tidak disusui menggunakan Air Susu Ibu (ASI), melainkan memakai susu formula.

“Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata dia dilansir Kompas, Minggu (27/3/2022).

"Jadi dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," terang Komang Yogi.

Baca Juga: Ibu Aniaya Putri Kandung yang Berusia 9 tahun, hingga Sebagian Tengkoraknya Lepas

FN diduga tidak kuat dengan perundungan itu hingga tega membuang bayinya ke sumur. Sebab sebelumnya, bayi itu juga pernah hilang dan ditemukan di area persawahan. Pertama kali bayi itu hilang saat acara cukur rambut, tiba-tiba lampu mati beberapa saat, kemudian bayi itu didapati hilang dan ditemukan di pinggir jalan di area persawahan.

Polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersebut, seperti siapa yang mengejek.

Ketika ditanya, apakah FN sadar melempar sang bayi, Yogi menjawab kalau FN sadar dan tahu perbuatan yang dia lakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.pas/kep

Editor : Redaksi

Berita Terbaru