Jual Minyak Goreng Oplosan, Warga Bojonegoro Diringkus Kepolisian Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan Minyak Goreng Curah berisi yang diisi air dalam Jirigen alias minyak goreng oplosan. Salah satu pelaku berinsial, AN (25), warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan otak pelaku penipuan penjualan minyak goreng oplosan air yaitu berinsial, AC (34), warga Bojonegoro ditetapkan manjadi DPO. 

Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk di Polsek Babat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang ada. 

Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

"Hingga akhirnya kita berhasil menangkap salah pelaku berinsial AN, dari dua orang pelaku penipuan penjualaan minyak goreng curah berisi yang diisi air dalam jirigen," ungkap Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kanit Tipidek Iptu Charis, Selasa (29/3/2022).

Terungkap, pelaku AN bersama AC yang saat mesuk DPO mengaku sudah melakukan aksinya di 6 lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan, dalam bulan Maret melakukan penjualan minyak goreng curah berisi yang diisi air dalam jirigen. 

"Diantaranya di Pasar Sukorame, Kecamatan Sukorame, Pasar Centini, Kecamatan Laren, Kios di wilayah Kecamatan Kalitengah dan Pasar Kranji, Kecamatan Paciran dan Kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang," bebernya.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Modus pelaku saat menjalankan aksinya berawal pelaku menawarkan kepada pedagang yang ada di pasar dengan membawa sample minyak goreng asli. Pelaku menawarkan harga minyak goreng tersebut dengan harga 14 ribu sampai 15 ribu rupiah lebih. Namun setelah dikirim dalam bentuk jurigen kepada pedagang ternyata isinya oplosan alias Minyak Goreng dicampur dengan air. 

"Pelaku mengaku mencampur air ke minyak goreng  yang dijual, dengan komposisi 1 jurigen ukuran 30 litws diisi dengan minyak goreng 1 liter lalu dicampur air sebanyak 29 liter. Tentu saja hal ini sangat merugikan warga masyarakat," terangnya.

Di hadapan Kapolres Lamongan AKBP. Miko Indrayana, pelaku AN melakukan aksi penipuan tersebut dikarenakan faktor ekonomi. Dan ia hanya mendapatkan upah 90 sampai 100 ribu rupiah tiap berhasil menjual minyak goreng curah berisi yang diisi air dalam jirigen dari rekannya AC yang masih buram dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan.

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

"Jadi pelaku AN ini tiap penjualan diberi upah sebesar Rp 100 ribu oleh temannya AC yang kini kita tetapkan DPO," ujar Mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Akibat perbuatan pelaku kini terpaksa harus meringkuk ditahanan Polres Lamongan. " Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru