BLITAR (Realita)- Nasib buruh kandang ayam "SAHABAT" di Desa Kandangan, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sangat memilukan.
Sekitar 41 buruh yang mayoritas wanita kini nasibnya tak jelas. Salah satu dari mereka, Markayah mengatakan, pemecatan kepadan dia dan rekan-rekannya dilakukan tanpa alasan jelas.
Baca Juga: PB IDI Gelar Investigasi Kematian Dokter Mawar
Hal ini ia sampaikan dalam dialog dengan komunitas JPKP (Jaringan Pendampingan Kebijakan Pemerintah) Kabupaten Blitar.
"Dari 41 orang pekerjaan korban PHK, 13 di antaranya akan dimintai klarifikasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar,"tegas Sukamto, koordinator JPKP.
13 pekerja yang mediasi di disnaker antara lain: 1.Komsatun, 2.Musri, 3.Suparmi, 4.Suk, 5.Suprihatin, 6.Siti, 7.Binti Alvin, 8.Pujiasri, 9.Markayah,10.Puspitorini, 11.Wiji utami, 12.Ponisah.13.Lindaningsih.
Namun UU Cipta Kerja terbaru telah mengesahkan beberapa aturan yang harus dilakukan perusahaan kepada para karyawan yang terkena PHK.
Menurut Ketua JPKP Blitar, Fuad, perusahaan harus memberikan uang pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH).
Berikut ini terdapat jumlah uang pesangon yang harus diberikan perusahaan:
Karyawan kurang dari 1 tahun kerja, pesangon sebesar 1 bulan gaji.
Karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon sebesar 2 bulan gaji..
Karyawan yang bekerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, pesangon sebesar 3 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, pesangon sebesar 4 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, pesangon sebesar 5 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, pesangon sebesar 6 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, pesangon 7 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, pesangon 8 bulan gaji.
Baca Juga: dr Mawartih Meninggal, Anggota IDI Dihimbau Kenakan Pita Hitam selama 3 Hari
Karyawan yang bekerja 8 tahun atau lebih, pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Ia menambahkan, selain pesangon, besaran UPMK yang harus diberikan adalah:
Karyawan yang bekerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, UPMK 2 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, UPMK 3 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, UPMK 4 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, UPMK 5 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, UPMK 6 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, UPMK 7 bulan gaji.
Baca Juga: Sepi Pesanan, Nike dan Adidas Pecat Ribuan Karyawan
Karyawan yang bekerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, UPMK 8 bulan gaji.
Karyawan yang bekerja 24 tahun atau lebih, UPMK 10 bulan gaji.
Lalu perusahaan wajib memberikan UPAH berdasarkan dengan ketentuan:
Karyawan yang belum mengambil cuti tahunan dan belum gugur.
Uang perjalanan pulang karyawan dan keluarganya dari tempat bekerja.
Seluruh hal yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama.Fe-Bersambung
Editor : Redaksi