Korban 242 Orang Rugi Rp73 M, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Robot Trading DNA Pro

JAKARTA (Realita)- Korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku merugi sebesar Rp73 miliar dari total 242 korban.

Diketahui, DNA Pro sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Laporan ini nantinya akan digabungkan dengan yang sudah terdaftar di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban DNA Pro Academy, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Lawfirm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Dalam laporan ini, kata Juda, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.

"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Juda menuturkan ratusan korban itu telah bergabung menjadi nasabah dimulai sejak April hingga Januari 2022. Mereka dijanjikan investasi yang fleksibel dan tidak dibatasi.

"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.

Baca Juga: Investasi Saham Emas di PT. CCF, Begini Caranya

Menurut Juda, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya merupakan pejabat DNA Pro.

"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," pungkasnya.

Terlapor disangka melanggar Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Usai ramai dugaan penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit, giliran DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Laporan itu dibuat korban karena merasa ditipu dari perusahaan robot trading tersebut. Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.

"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp7 miliar," ujar kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru