BANDUNG- Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengabulkan banding dari jaksa, atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro, Senin (04/04).
Baca Juga: Kepergok Merokok, Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
Sedangkan biaya restitusi yang harus dibayar Herry senilai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Dengan demikian vonis yang diterima Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup pada Februari lalu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
Jaksa lalu mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Kecanduan Video Porno, Guru Pesantren Cabuli Santriwatinya di Ruang Tamu
Terkait hukuman pembayaran restitusi untuk korban, majelis hakim PN Bandung sebelumnya membebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung memutuskan membebankan pembayaran itu kepada terdakwa dengan pertimbangan agar memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.ik
Editor : Redaksi