BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Kepatuhan Jamsostek

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Timur menggelar Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Putu Gede Astawa membuka Forum Kepatuhan mengatakan, dengan adanya Forum Kepatuhan  ini pihak terkait di daerah Jawa Timur dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

“Melalui forum ini kita dapat saling berdiskusi dan dapat memberikan masukan mengenai kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jawa Timur,” ujar Astawa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan menjelaskan, melalui Forum Kepatuhan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mensupport penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Jawa Timur. 

“Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik, melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan. Kami berharap seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar. Dengan demikian tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik, karena sesungguhnya kondisi saat ini masih menjadi perhatian dimana penyebaran virus Covid-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi. Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat,” harapnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian menerangkan, tujuan kegiatan ini guna menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelasnya. 

Cilegon dalam

Deny menambahkan, terbukti sudah 8 perusahaan di Jawa Timur yang sudah dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan  para pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.

Ia juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Hal tersebut sesuai amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Prov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," katanya.

"Dengan adanya Forum Kepatuhan ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi para anggota forum ini dalam menegakkan kepatuhan penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK," tutup Deny.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru