Minta Masyarakat Hati-hati Terhadap Pinjol, OJK Malang Beberkan Ciri Pinjol Ilegal

 MALANG (Realita)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang masih belum memiliki izin atau belum terdaftar di OJK.

Seperti dituturkan Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida, bahwa OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena di dalam aturannya, OJK kewenangannya hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah berizin.

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Proses Penegakan Hukum

“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, saat memberikan paparan diharapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. 

Menurut Nilam, pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjol, Wanita Cantik Ini Gantung Diri Pakai Kerudung

Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebu ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.

Lantas ia membeberkan, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama kamera, mikrofon dan location.

“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” bebernya. 

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Untuk itu, Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.

“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tandasnya.mad/tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …