MALANG (Realita)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang masih belum memiliki izin atau belum terdaftar di OJK.
Seperti dituturkan Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida, bahwa OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena di dalam aturannya, OJK kewenangannya hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah berizin.
Baca Juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, saat memberikan paparan diharapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi.
Menurut Nilam, pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Usai Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, HP Asep Dipakai Ajukan Pinjol dan Cair Puluhan Juta
Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebu ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.
Lantas ia membeberkan, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama kamera, mikrofon dan location.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” bebernya.
Baca Juga: Pengguna Pinjol Rata-Rata Kalangan Muda
Untuk itu, Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.
“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tandasnya.mad/tom
Editor : Redaksi