Anggota DPD Disorot Pasca Beri Pernyataan Kisruh PT TGM-PT KMI

JAKARTA- Kasus hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) disebut meluas. Bahkan, persoalan ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin (4/4/2022) lalu.

Dalam Raker, anggota DPD Komite I Abdul Rachman Thaha mengaku didatangi oleh keluarga Wang Xiu Juan alias Susi, direktur KMI yang saat ini berstatus terdakwa di pengadilan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri

Abdul Rachman Thaha yang memiliki latar belakang hukum menyampaikan dalam Raker, bahwa pelapor diduga membuat rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat Susi. Anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tak menahan Susi jika diyakini bersalah. 

"Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan, 'Pak, saya punya uang Rp30 miliar cari lokasi tambang', tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada tiga lokasi tetapi yang satu disembunyikan, …si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa Susi kalau disangkakan (Pasal) 263 (KUHP) kenapa tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, ada apa ini?," ujar Abdul dalam Raker. 

"Rekayasa (Susi) melarikan diri, orang tidak melarikan diri kok, penyerahan untuk tahap kedua ke kejaksaan P-21-nya hadir dia, …..tetapi keluarganya datang ke saya menyampaikan, 'Pak, wajah saya kayak  tertampar di mana hukum Indonesia di mana keadilan Indonesia? Saya malu Pak'," imbuh Abdul. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menduga anggota DPD Abdul Rachman Thaha berupaya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Onggo, sapaannya, mempertanyakan motif dan kepentingan Abdul menyampaikan pernyataan yang dinilainya memihak Susi. 

Onggo menjelaskan, tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili," ujar Onggo. 

Onggo menganggap pernyataan Abdul tak berdasarkan bukti, serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI.

Baca Juga: Mata Hukum Desak Polres Lebak Usut Pencemaran Lingkungan di Desa Cisimet

"Berbicara hukum maka artinya berbicara tentang pembuktian, dengan gelar Bapak Abdul Rachman Thaha yang berlatar hukum artinya beliau paham jika memberikan suatu pernyataan harus dilandasi bukti dan data bukan dengan narasi. Mungkin beliau tidak tahu bahwa TGM didirikan oleh Heri Susianto dengan uang pribadinya dan bukan uang orang lain yang mana telah dibuktikan di pengadilan dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Palangkaraya," jelasnya. 

"Mungkin beliau juga tidak tahu jika pelapor yang dianggap menyembunyikan satu lokasi tambang maka mengapa KMI masih mau menandatangani MoU pada 2012 dan menambang 2018? Ini kan logika hukum bukan?," sambungnya. 

"Mungkin beliau juga tidak tahu bahwa Susi berada di luar negeri saat berstatus tersangka dan ia ditangkap di Palangkaraya  karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Dan mungkin beliau juga tidak tahu bahwa di balik Susi ini ada pemodal-pemodal WNA Tiongkok yang berinvestasi ratusan miliar ke Susi yang diduga tanpa melapor pajak dan merugikan negara, dan keterangan soal Rp30 M yang disampaikan Pak Abdul Rachman Thaha juga hampir pasti tidak ada laporan pajaknya," lanjut Onggo. 

Karena itu pihaknya prihatin dengan Abdul Rachman Thaha yang dinilai tak mendapatkan informasi secara utuh. 

"Tahukah beliau narasi Rp30 M yang disampaikan itu  belum ada buktinya? Tahukah beliau bahwa Susi dijerat dengan sangkaan pemalsuan surat karena adanya dugaan pemalsuan surat SAAB yang digunakan Susi untuk pengangkutan batubara pada 2019? Tahukah beliau bahwa KMI membuat company profile dengan menyertakan grup Hualongyuan di China guna meyakinkan para investornya di China dan menghimpun dana? Tahukah beliau bahwa orang-orang yang saat ini ke sana kemari sama sekali tidak ada legal standing dan tidak ada hubungan hukum dengan KMI apalagi dengan TGM?," beber Onggo. 

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Dalam Kasus Tambang Nikel

"Kami memiliki bukti-bukti nyata yang tentu nanti akan terbuka di pengadilan, dan kami berharap agar beliau tidak dibohongi oleh oknum-oknum yang tidak jelas yang datang tanpa dokumen dan bukti," imbuh dia. 

Lebih lanjut, kata Onggo, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang menurut mereka telah profesional dan bertindak berdasarkan hukum serta bukti yang ada. Mereka pun berharap aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh pihak-pihak yang diduga menjadi beking Susi atau para pemodal atau keluarganya. 

"Jika anggota DPD Bapak Abdul Rachman Thaha merasa malu karena ditanya oleh keluarga Susi apakah masih ada keadilan di Indonesia? Maka kami PT TGM sebagai warga negara Indonesia juga lebih malu lagi apabila ada pihak asing yang mencoba merampas tambang klien kami dengan cara diduga melakukan rekayasa atau narasi-narasi yang tidak benar dan berkeliling curhat ke oknum-oknum tertentu," kata Onggo. 

"Kami berharap agar tidak ada lagi oknum pejabat yang diduga melakukan intervensi atau menjadi beking dalam kasus ini, biarlah pengadilan yang memutuskan seadil-adilnya," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru