SUMENEP (Realita) - Polsek Kangean bersama Koramil menggelar razia minuman beralkohol di bulan suci Ramadan. Sedikitnya, 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, ratusan miras tersebut diamankan dari dua penjual berbeda. Mereka adalah Mulyadi (44) warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa dan Rasidi (38) warga Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!
“Dua penjual miras itu diamankan di Mako Polsek Kangean karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan minumas keras,” ujar Widiarti melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol
Dari dua penjual, petugas berhasil mengamankan 100 botol miras, dengan rincian: pedagang Mulyadi, Anggur merah cap orang tua 10 botol, Bir merk Singaraja 5 botol, Arak botol besar 4 botol, Arak botol kecil 5 botol.
Baca Juga: Langgar Perwali, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong yang Jual Mihol
Sementara, dari penjual Rasidi, Anggur merah cap orang tua 20 botol, Bir merk prost 7 botol, Arak botol besar 48 botol, dan Arak botol kecil 1 botol.haz
Editor : Redaksi