Praperadilan Wabup Bojonegoro Ditunda, Sholeh Sebut Polda Jatim Tidak Taat Hukum

SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda. Penundaan itu dikarenakan pihak Polda Jatim tidak hadir. 

Hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, sebagai hakim pemeriksa dan memutus perkara ini menunda dikarenakan kuasa hukum penyidik Polda Jatim tidak hadir dipersidangan tanpa adanya informasi apapun.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Sementara, Muhammad Sholeh salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto mengaku kecewa atas ketidak hadiran termohon praperadilan. 

Menurut Sholeh dengan tidak hadirnya Kepolisian Daerah Polda Jatim dan kuasa hukumnya itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Polda Jatim tidak taat hukum.

Sebagai orang yang mengerti hukum mewakili aparat negara, kuasa hukum Polda Jatim sebagai pihak termohon praperadilan harusnya lebih taat hukum.

"Kami kecewa atas ketidak hadiran kuasa hukum Polda Jatim yang mestinya jika taat hukum, tak perduli warga negara biasa, aparat negara, jika dipanggil pengadilan idealnya hadir," ujar Sholeh.

Sebab ketika tidak hadir, lanjut Sholeh, dan akhirnya harus ditunda satu minggu, hal ini tentu saja memperlambat permasalah yang diadukan Wakil Bupati Bojonegoro sebagai pemohon praperadilan sekaligus sebagai pelapor di Polda Jatim.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, lanjut Sholeh, juga membutuhkan adanya kepastian hukum atas perkara yang sudah ia laporkan di Polda Jatim namun akhirnya penyidikannya dihentikan.

Kepastian hukum yang dimaksud Sholeh ini adalah apakah Bupati Bojonegoro Dr. Hj. M.H. Dr. Hj. Anna Mu'awanah, M.H yang diadukan ke kepolisian ini telah melakukan tindak pidana atau tidak.

"Kami meyakini, keputusan SP3, ketika masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian Polda Jatim tersebut cacat hukum," ungkap Sholeh.

Yang dimaksud Sholeh cacat hukum itu, mulai jaman Belanda sampa sekarang, yang namanya pencemaran nama baik, diatur didalam KUHP.

"Kalau penyidik kepolisian meyakini bahwa laporan Wakil Bupati Bojonegoro waktu itu tidak bisa ditindak lanjuti menggunakan UU ITE, masih ada undang-undang lain yaitu KUHP," kata Sholeh

Aneh, sambung Sholeh, yang menjadi dasar untuk menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Bojonegoro ini adalah keterangan ahli ITE Kominfo Republik Indonesia, Prof. Henri Subiakto S.H. MA yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Perumus SKB UU ITE, bukan keterangan ahli pidana.

"Kalau yang dipakai adalah pendapat ahli ITE maka yang diterangkan ahli ITE tersebut adalah apakah dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Bojonegoro ini masuk Undang-Undang ITE atau tidak," tandas Sholeh.

Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Namun, jika yang dipakai adalah penjelasan ahli hukum pidana, sambung Sholeh, apakah perbuatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. M.H. Dr. Hj. Anna Mu'awanah, M.H tersebut masuk perbuatan pidana atau tidak.

Cilegon dalam

Oleh karena itu, Sholeh melanjutkan, untuk mencari adanya kepastian hukum, apa yang sudah dilakukan Bupati Anna Mu'awanah terhadap Budi Irawanto tersebut, haruslah diuji dipersidangan, supaya hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan bisa mengambil keputusan, dimana keputusannya itu nantinya menyatakan meminta kepada penyelidik maupun penyidik melanjutkan proses hukum termasuk penyidikan, sebagaimana telah dilaporkan Budi Irawanto di Polda Jatim.

Untuk persidangan gugatan praperadilan ini, Sholeh mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto telah mempersiapkan alat bukti seperti bukti surat penghentian penyelidikan.

"Begitu pula dengan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini, telah kami siapkan. Dan para saksi itu adalah orang-orang yang menjadi anggota group,"ujar Sholeh.

Orang-orang tersebut, sambung Sholeh, adalah orang-orang yang mengetahui isi chat bupati yang menyinggung perasaan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.

Masih menurut Sholeh, melalui kuasa hukumnya, Wakil Bupati Bojonegoro juga telah menyiapkan ahli pidana. Ahli pidana tersebut akan menerangkan, bahwa chat yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. M.H. Dr. Hj. Anna Mu'awanah, M.H tersebut telah masuk kategori pencemaran nama baik.

Sholeh menambahkan, logikanya selama ini, jika ada warga negara yang datang ke kantor polisi untuk membuat aduan, maka penyidik akan melihat, jika yang diadukan itu masuk kategori pidana, maka pengaduan ini akan dilanjutkan untuk diproses hukum.

Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Namun jika yang diadukan tersebut tidaklah masuk kategori tindak pidana, sejak awal pengaduan tersebut akan ditolak.

"Yang terjadi pada perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto ini sangat aneh dan janggal," tandas Sholeh.

Keanehan yang dimaksud Sholeh ini adalah, sudah banyak saksi yang diminta hadir untuk didengar kesaksiannya, begitu juga ahli pidana, juga telah dimintai pendapatnya tentang laporan ini, ahli bahasa dan ahli ITE juga sudah, tiba-tiba penyidik berkesimpulan bahwa apa yang telah dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto melalui kuasa hukumnya memutuskan mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya karena terbitnya surat ketetapan nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tentang Penghentian Penyidikan.

Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditanda tangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Jatim tersebut dinyatakan alasan penghentian penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. Budi Irawanto, M. Pd. 

Berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/ 2022/ Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tersebut dinyatakan, memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (19/1/2022), disimpulkan, berdasarkan hasil penyelidikan dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan para saksi maupun para ahli, ditemukan fakta hukum bahwa objek pengaduan adalah unggahan pesan Whatsapp pada grup Whatsapp Jurnalis dan Informasi yang dikirim Dr. Hj. Anna Mu'awanah, M.H. sebagai Bupati Bojonegoro atau Teradu ditujukan kepada Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd sebagai Wakil Bupati Bojonegoro atau Pengadu. 

Berdasarkan keterangan ahli ITE Kementerian Kominfo RI yaitu Prof. Henri Subiakto, S.H., M.A yang menjabat sebagai Ketua Tim Perumus SKB UU ITE yang menyatan bahwa, grup Whatsapp "Jumalis dan Informasi" dikualifikasikan sebagai grup tertutup atau closed group dengan alasan yang menjadi peserta grup percakapan Whatsapp "Jurnalis dan Informasi" jumlahnya relatif terbatas, tidak sembarangan orang bisa menjadi peserta grup percakapan Whatsapp Jumalis dan Informasi, para anggota atau peserta grup percakapan Whatsapp "Jurnalis dan Informasi" banyak yang sudah saling mengenal, karena ada hubungan, terkait pekerjaan atau urusan pekerjaan sebelum grup tersebut dibentuk,  ada admin dan ada norma yang membatasi sesuai tujuan grup percakapan itu dibuat dan karakteristik grup itu sendiri, menyampaikan suatu pesan di dalam grup tersebut tidak berarti sama dengan "sengaja agar diketahui umum",  apa yang ada pada grup tersebut adalah komunikasi terbatas yang di dalamnya terdapat beberapa pembatasan tertentu, dengan pesertanya yang sebagian besar saling mengenal.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru