BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian Mudahkan Peserta BPU Bayar Iuran

SIDOARJO (Realita) - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sangat mudah. Para driver shopee food dan ojek online di Kecamatan Krian, Sidoarjo, mengemukakan itu usai mengikuti sosialisasi kanal pembayaran dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut dilakukan BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian di kediaman Ketua RT.5 Desa Tempel, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (12/4/2022). Tujuannya agar peserta BPU lebih mudah dalam melakukan pembayaran iuran.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, berbagai inovasi dilakukan BPJAMSOSTEK agar seluruh pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,  diantaranya dengan memperbanyak kanal pendaftaran dan pembayaran iuran.

Kehadiran kanal-kanal ini secara tidak langsung akan meningkatkan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK hingga ke wilayah-wilayah pelosok yang berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dengan adanya layanan ini membuat peserta BPJAMSOSTEK lebih leluasa dalam memilih kanal yang memudahkan mereka membayar iuran. "Cukup membawa KTP atau kartu kepesertaan untuk pekerja BPU atau kode iuran untuk pembayaran iuran perusahaan," ujarnya.

Dewo menekankan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sangat penting dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, menambahkan, kegiatan ini diadakan agar peserta BPU lebih mudah dalam melakukan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan bagi mereka tidak sampai putus.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Puluhan driver shopee food dan ojek online yang hadir sangat antusias untuk memahami materi sosialisasi, hingga mereka mengaku paham dan senang karena merasa akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran iuran kedepan.

Nurhadi memaparkan, terdapat beberapa kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui sejumlah layanan perbankan. Menurutnya, bagi para peserta BPU ini memang perlu kesadaran tinggi untuk supaya selalu terlindungi Jamsostek.

Mereka harus melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Hal ini berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU), yang bayar iurannya secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah. 

Dalam kegiatan ini Nurhadi menjelaskan cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Kemudian, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran iuran di antaranya Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online), BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS), Bank BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking (BCA (Teller, Klik BCA Bisnis), BTN (Teller, ATBJB (Teller, ATM), Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB), dan Bank Muamalat (Teller).

"Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan," kata Nurhadi. Dia berharap, dengan telah disosialisasikannya metode pembayaran dengan mudah ini, peserta terus aktif bayar iuran, dan bagi pekerja yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru