SURABAYA (Realita)- Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di PN Surabaya "cokot" beberapa pihak terkait. Kali ini tiga hakim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka.
Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan ada tiga hakim memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
"Kemaren dua hakim, yaitu hakim Dede Suryaman dan hakim R. Moh. Fadjarisman. Untuk hari ini satu hakim yaitu hakim Achmad virza R," Kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (14/4/2022).
Keterangan ketiga saksi itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
"Ketiganya juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Ali.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap AG Saat Menyiapkan Amplop Untuk Menangkan Salah Satu Capres
Terpisah, Humas PN Surabaya, hakim Suparno saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Kita tidak bisa memberikan komentar mas, itu sudah menjadi kewenangan KPK,"ucapnya singkat.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Puji Triasmoro Ditangkap KPK, Kajati Jatim Lantik Kajari Baru Bondowoso
Dalam dugaan KPK, Hakim Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Melalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.ys
Editor : Redaksi