Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

PALANGKARAYA (Realita)- Wang Xiu Juan alias Susi, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat  PT Tuah Globe Mining (TGM) meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ini disampaikan kuasa hukumnya, Udin Zaenudin saat membacakan eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (18/4/2022).

"Kami kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," ujar Udin. 

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyatakan surat dakwaan jaksa kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Udin meminta surat dakwaan JPU batal demi hukum. 

Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda jawaban dari jaksa atas eksepsi terdakwa. 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula pada tanggal 6 Mei 2019, dimana PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin sebagai direktur PT TGM. 

Atas pemberhentian Mahyudin, kata jaksa Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Lalu, kata JPU atas permintaan terdakwa kepada saksi Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di kantor PT KMI milik terdakwa Susi, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, arena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Juga meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT KMI sebagai tenaga teknik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin, kata jaksa membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

Baca Juga: Mata Hukum Desak Polres Lebak Usut Pencemaran Lingkungan di Desa Cisimet

Dimana, kata JPU Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM selanjutnya surat-surat tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengurus terbitnya surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. 

Kemudian, lanjut jaksa Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT TGM.

Kemudian, berdasarkan dakwaan jaksa, pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT TGM yang melintas di perairan Kapuas.

Selanjutnya, kata jaksa saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara  dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur. 

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Dalam Kasus Tambang Nikel

Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3  kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (18/4/2022).Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (18/4/2022).

Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT TGM, menurut jaksa adalah dua tongkang yakni TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1. Sedangkan tiga kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkoda Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan. Berdasarkan surat angkut asal barang dua kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara sehingga, menurut JPU TGM dirugikan oleh perbuatan para terdakwa.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru