SURABAYA (Realita) - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 sudah berlaku hingga hari ini, Kamis (6/5/2021). Di pos penyekatan bundaran Waru Surabaya hingga pukul 08.30 sudah 8 kendaraan yang diputar balikkan keluar kota Surabaya.
"Diketemukan indikasi warga yang melakukan mudik kalau untuk pagi ini kita lihat sekitar 8 kendaraan yang kita putar balik kan dari jam 7 pagi," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Wakil Ketua BPKN Apresiasi Layanan Tol Arus Mudik Lebaran
Kendaraan tersebut bukan untuk keperluan kerja dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan keperluan perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Teddy mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih belum menemukan trevel yang melintas di wilayah pos penyekatan Bundaran Waru. "karena juga perlu diketahui di batas provinsi kota telah dilakukan penyekatan," tuturnya.
Di Surabaya sendiri ada 17 titik penyekatan, 13 titik penyekatan wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 4 titik pos penyekatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan rekan-rekan TNI akan melakukan pemeriksaan ataupun screening kepada pengendara atau masyarakat yang masuk kota Surabaya," ungkap Teddy.
Baca Juga: Hari Ke-3 Lebaran, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Batulicin Mulai Padat
Sesuai dengan aturan pemerintah, warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan diputar balikkan. Sementara travel akan dilakukan tindakan represif yaitu berupa penindakan dengan tilang.
"Kendaraan bermotor nya akan kami lakukan penyitaan. Akan dilepas sampai operasi ketupat selesai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Derajat mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya adalah ASN TNI,Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.
Baca Juga: Jokowi Himbau Pemudik Tunda Balik
"Kedua swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal id card dari perusahaan serta identitas seperti KTP pelaku perjalanan," ujar Irvan.
Lalu untuk kendaraan darurat seperti medis, ibu hamil, dan keperluan mendadak disertai dengan identitas surat SIKM dari RT RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan. Sd
Editor : Redaksi