SURABAYA (Realita)- Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M. Pd ajukan praperadilan terhadap Kapolda Jatim agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi. Dalam sidang ini sebanyak enam advokat dampingi Budi Irawanto.
Enam advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Budi Irawanto itu bernama Muhammad Sholeh, SH., Muhammad Saiful, SH., Farid Budi Hermawan, SH., Yusuf Andriana, SH., Mochammad Rohman Antoni, SH., dan Tri Anika Wati, SH.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan
Dalam gugatan permohonan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby hakim tunggal yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan ini, supaya berkenan memberikan putusan berupa penetepan SP3 yang dikeluarkan penyidik Reskrimsus adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, menghukum termohon melanjutkan kembali penyelidikan perkara, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/2998 /X/RES.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021.
Muhammad Sholeh, tim kuasa hukum Budi Irawanto menyebut praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, yang mana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik, merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya,"kata Sholeh.
Apa yang menimpa Wakil Bupati Bojonegoro ini menurut Sholeh, muncul dari chat group WA (whatsapp) Jurnis Dan Informasi yang beranggotakan sekitar 200 anggota, termasuk pemohon dan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Selasa (6/6/2021), Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengirimkan tulisan ke group WA Jurnalis dan Informasi yang isinya :
Selamat pagi BUDI IRAWANTO. Saya sampaikan beberapa hal, kita dipertemukan urusan politik, anda meyakinkan saya, ngaku keponakan menteri. Dari partaimu saat itu memanggil saya memilih beberapa nama dan saya tetep pegang janji, paska anda kehilangan seorang istri tercinta saya kira anda bisa berfikir hidup begitu berharga dan sangat memupuk kasih sayang…rupanya?…
Beberapa memori akhirnya terbuka. Saya mengatakan manusia “memupuk kebencian” pak lik kandung di anak berkompetisi, puluhan tahun tidak saling sapa dengan pak lik kandung, termasuk menantumu dari Jenu Tuban kamu tutup pintu rapat-rapat, cucumu dari Jenu tidak diberi kesempatan seperti cucu pada umumnya dll.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Masih menurut chat WA Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang ia kirim ke group WA Jurnalis dan Informasi, sebagaimana tertulis dalam gugatan praperadilan, sama pak sekarang pun bertahun tahun tidak saling tegur sapa karena ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik??
Dulu beberapa kebijakan dulu saya ikut anda misal menutup? Menyalahkan KYT (saat itu)..akhirnya saya minta pendapat forum, rektor kampus di Bojonegoro dll.
Sejak anda tidak ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu juga anda sudah tidak melakukan tugas layaknya pejabat yang menggunakan fasilitas negara ibaratnya dari mancing sampai kencing.
Banyak orang yang hidupnya ingin anda achievement, gampang solusinya kalau sudah tidak mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ada acara yang elegant…..RESAIGN
Ke sini ke RSUD saya tunggu
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Laki2 tidak usah grudukan
Saya perempuan berani sendiri
(ini wa saya terakhir di forum terbuka)”
Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan ini juga menjelaskan, chat dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sangat menyinggung perasaannya dan keluarga besarnya sangat merasa dipermalukan.
Sebab hal itu dibaca ratusan anggota group, apalagi sampai masuk berita online seperti tulisan bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan menurut pemohon hal tersebut sudah termasuk pencemaran nama baik pemohon sebagaimana di atur di dalam Pasal 310 KUHP.ys
Editor : Redaksi