Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta Anggaran Operasional

JAKARTA (Realita)- Kabar beredarnya surat dari sejumlah pengurus tingkat ranting Ormas Pemuda Pancasila berisikan permintaan dana THR menjelang Lebaran 2022 bikin heboh masyarakat.

Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila bersikap dengan melarang pungutan THR kepada masyarakat maupun pengusaha.

Baca Juga: PP Hadiri Pelantikan PAW DPRD Empat Lawang

Dikutip dari pemberitaan beberapa media nasional, akhirnya  Sikap Tegas Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam sebuah surat tertanggal 21 April 2022, yang dilihat pada Jumat (22/4/2022).

Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.

Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila dengan tembusan MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

Salah satu isi poin dari surat ini yakni melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022.

Jika kedapatan, MPN Pemuda Pancasila siap memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang Audiensi dengan Bupati

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha,” demikian isi petikan surat instruksi tersebut.

Berikut ini isi surat untuk seluruh pengurus wilayah Pemuda Pancasila:

Pertama-tama kami mendo’akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang/Proposal untuk THR kepada masyarakat /pengusaha.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kabupaten Kotabaru Gelar Acara Jalan Santai

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru