BATU (Realita)- Kendaraan BBM dan Sembako dibatasi mulai tanggal 28 April sampai 1 mei 2022 dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB di luar itu masih bisa tidak ada penghentian, tapi adanya pembatasan pengaturan jam saja untuk arus mudik.
Arus balik sendiri mulai dari tanggal 7 mei sampai 9 mei 2022 untuk jamnya sama karena yang diperkirakan puncaknya arus mudik atau arus balik.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
"Sesuai dengan inovasi dari Polda Jatim untuk semua pelanggaran lalu lintas mau pun muatan berlebih untuk memberikan sangsi berupa janur baik roda empat atau pun roda dua yang sifatnya buat edukasi kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Batu, Jumat (22/4/2022)
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K., berharap mudik tahun ini masyarakat sudah siap, baik siap prokes, kendaraanya dan siap tertib berlalu lintas untuk menghindari kecelekaan.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Kendaraan yang sudah diterpasang janur kuning oleh petugas agar lebih berhati hati mungkin yang dipasang janur kuning muatanya berlebih, tidak pakai sabuk pengaman, atau sepeda motor yang berboncengan tiga akan diberi edukasi dengan pemasangan janur kuning,"jelas Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan untuk troble spoot di Kota ada 7 titik utama tapi kalau melihat dari predeksi arus mudiknya titik di kota Batu sudah termasuk troble spoot semua. Karena take line Mudik tahun ini adalah " Mudik Aman dan Sehat".
Baca Juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Indah menambahkan, untuk prediksi arus mudik Jawa- Bali, di mulai tanggal 22 April ini sudah diperbolehkan untuk mudik oleh Pemerintah. Dan untuk tanggal 23 besok anggota semuanya sudah ada di pos untuk membantu kelancaran masyarakat yang akan mudik ke kota Batu.ton
Editor : Redaksi