Alat Bukti Lemah, Kapolres Madiun Digugat Tersangka Percabulan

MADIUN (Realita) - Sidang prapradilan gugatan tersangka kasus pencabulan terhadap Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (22/4/2022) kemarin. Upaya hukum ini dilakukan keluarga seorang tersangka kasus percabulan karena penetapan TW (23) sebagai tersangka atas kasus pencabulan dengan alat bukti yang kurang kuat.

“ Klien kami  menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Pada  saat saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung,” kata Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Dalu menjelaskan jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka lemah pembuktian. Padahal untuk menentukan tersangka minimal dua alat bukti. "Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Dalu. 

Selain itu Dalu mempertanyakan surat visum  yang dimiliki penyidik atas korban berinisial K . Pasalnya dugaan percabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi seminggu lebih sebelum kasus dilaporkan ke polisi. 

"Hasil visum kami pertanyakan kejadian tanggal 6 Desember 2021 setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember.Lalu keluar visum. Visum apa. Terlebih kasus itu dugaan percabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital),"  jelas Dalu.

Lebih lanjut Dalu memoertanyakan penyidik yang tidak segera menahan klienya setelah dilaporkan pada pertengahan Desember 2021. Dan  baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022. 

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

“ Tuduhan ke klien saya adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka, kenapa tidak segera ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor?,” tanya Dalu.

Cilegon dalam

Sementara itu, menangapi gugatan tersebut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan. 

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton. 

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Lebih lanjut Anton mengatakan , alat bukti akan diuji dalam sidang saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan  masih berjalan. “ Saya yakin hasilnya akan obyektif,” ucap Anton.gus/paw

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru