JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak mampu bayar biaya perawatan aset sitaan yang didapat dari dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri sangat tinggi.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ungkap Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (07/05).
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Ali menjelaskan, meskipun saat ini barangn bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan hal itu diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," tutur Ali.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartement, emas, empat tambang nikel, pasir, dan baru bara dan lain-lain.
Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," pungkasnya.hrd
Editor : Redaksi