Gak Kuat Bayar Perawatan, Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Jiwasraya dan Asabri

JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak mampu bayar biaya perawatan aset sitaan yang didapat dari dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri sangat tinggi.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ungkap Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (07/05).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Ali menjelaskan, meskipun saat ini barangn bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan hal itu diperbolehkan.  Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," tutur Ali. 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartement, emas, empat tambang nikel, pasir, dan baru bara dan lain-lain. 

Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi PT Perinus

"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," pungkasnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru