Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun

MADIUN (Realita) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mulai memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan dugaan korupsi PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun. 

Pantauan di lapangan, Selasa (26/4/2022) kemarin, tiga orang karyawan PD.BPR Kota Madiun diperiksa. Yakni Kepala Kantor Kas Soekarno-Hatta PD. BPR Kota Madiun, Yayan Puspita Sari ; Kepala Kantor Kas Sogaten PD. BPR Kota Madiun, Ivan Freda, dan Staf Kantor Kas Sleko PD. BPR Kota Madiun, Muhamad Subhan.

Baca Juga: Gugatan PSI Soal Usia Capres 35 Tahun Ditolak MK, Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo membenarkan memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Menurutnya, materi pemeriksaan menyangkut dengan alur pemberian kredit. 

"Materinya tentang alur penyaluran atau pemberian kredit tahun 2019. Dari hasil keterangan ini nanti akan dikembangkan dan didalami," katanya.

Baca Juga: Selesai 100 Persen, PPS Kejari Kota Madiun Cek Proyek Pondok Lansia

Heru menerangkan, akan ada saksi-saksi lain yang bakal diperiksa penyidik. Termasuk memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logista dan Plt Dirut PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo. Namun, lantaran dalam masa libur lebaran, pemeriksaan bakal dilanjutkan setelah hari raya. 

"Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Mampukah Forest Sehatkan Bank Daerah Kota Madiun?

Jika keterangan dan bukti dirasa cukup, lanjut Heru, bakal segera menetapkan tersangka. Tetapi, ia meminta untuk bersabar, karena saat ini penyidik masih bekerja secara marathon. "Proses ini dilakukan maraton. Setelah dirasakan keterangan dan bukti cukup pasti nanti ada tersangka yang ditetapkan. Tapi untuk menuju itu butuh waktu," terangnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru