JAKARTA - BLT UMKM direncanakan cair setelah Lebaran 2022. Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Pemerintah Desa Kemangseng Salurkan BLT Tahun 2024
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy dilansir Okezone.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Dibagikan Jelang Pilpres, Sri Mulyani: Sudah Ada Dalam APBN
Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.oke
Baca Juga: Dinsos Surabaya Jemput Bola Salurkan BLT Permakanan bagi KPM Sakit
Editor : Redaksi