Usulan TPU Warga Udanawu Karanggodang Terganjal Adat Udargelung

BLITAR (Realita)- Tempat Pemakaman Umum (TPU) memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenazah. Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menambah keindahan kota daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota. 

Pemerintahan Desa Karanggondang melalui Kamituwo Ali Masgut, menjelaskan, penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman umum haruslah melalui tahapan udargelung.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Pemdes Kebon Cau Wujudkan Lahan TPU

"Ini tradisi dan adat desa Karanggondang," lasnya melalui voicenote Whatsapp pada Realita.co, Kamis (5/5/2022).

Ia menambahkan, si dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1987 tentang penyedian penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman dalam bab 2 pasal 2 dijelaskan, penunjukan penetapan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman di dalam pasal 2 ayat 3 berbunyi: Dalam melakukan penunjukan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada rencana pembangunan daerah dan/atau rencana tata kota, dengan ketentuan-ketentuan:

a. Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya. 

b. Menghindari penggunaan tanah yang subur

c. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup. 

 d. Mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup. 

e. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

Lalu bagaimana dengan mekanisme Udargelung? Salah seorang warga dusun Udanawu menanyakan soal Udargelung?

Rudi Puryono SH, selaku Kasi Kesra Pemdes Karanggondang (Mudin-Jawa) dikonfirmasi media Realita.co memberikan keterangan tertulis terkait persoalan TPU.

"Saya bisa mengerti dan sangat memahami, bahkan harus kita hormati apa yang menjadi kebijakan Pemdes Ringinanom, bahkan kita seharusnya berterimakasih kepada Pemdes Ringinanom dan seluruh warganya, yang selama ini telah berkenan dengan sukarela dan ikhlas  TPU-nya boleh dipergunakan untuk memakamkan warga dari Dusun Udanawu, Desa Karanggondang,"ucapnya.

Kenapa demikian, kata Rudi, karena kebijakan itu mutlak menjadi kewenangan desa Ringinanom, sebab tanahnya TPU berada di wilayah hukum desa Ringinanom. 

Baca Juga: Lahan TPU Seluas 3.500M2, Disiapkan Pemdes Karanggondang

"Sehingga sudah seharusnya Pemdes Karanggondang secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit untuk percepatan pemenuhan kebutuhan warganya terkait pengadaan TPU,"jelasnya lagi.

Cilegon dalam

Pasalnya, menurut pria yang juga menjabat Kaur Kesra Desa Karanggondang ini,  persoalan ini menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak yang harus secepatnya mendapat prioritas penyelesaian.

Menurut nya, hal ini tidak sulit dan tidak perlu dibikin sulit atau rumit. 

"Pemdes Karanggondang atau kepala desa bisa saja langsung mengurangi ganjaran tanah Bengkok (kepala desa) untuk digunakan sebagai tempat TPU Dusun Udanawu,"tegasnya.

"Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah Tanah Bengkok (kepala desa) masih melekat dengan kewenangan atau hak perogratif Kepala Desa saat ini, sehingga butuh dan perlu mendapat ijin atau keiklasan yang memiliki kewenangan, berkenan atau tidak?,"tegas Rudi lagi.

Jika Kepala Desa berkenan, maka selesai persoalan dan tinggal menentukan lokasi strategis nya sesuai tata ruang kelola wilayah. 

Baca Juga: Bagi Warga Luar Desa, Tanah Makam di Desa Ringinanom, Dihargai Rp 5 Juta per RU

"Namun jika beliau, Kepala Desa atau yang punya kewenangan tidak berkenan maka kita dan warga Dusun Udanawu tidak bisa dan tidak boleh memaksa,"tambahnya. 

Rudi mengimbuhkan, terkait adanya  Udargelung,  maka hal ini akan memakan waktu lama dan persoalan TPU tidak akan segera teratasi.

"Karena Udargelung harus jelas mekanisme dan landasan hukumnya. Karena Desa Karanggondang selama ini belum pernah melakukan Udargelung. Bahkan sesungguhnya Desa Karanggondang telah ada contoh alih fungsi tanah Bengkok tanpa Udargelung, seperti adanya proyek pembangunan gedung Puskesmas Udanawu. 

Ketua BPD Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu, Yauzi Spd dikonfirmasi kedua kalinya memberi keterangan bahwa pemdes Desa Karanggondang melalui Sekretaris Desa akan melakukan kunjungan dan lobi ke Pemdes Ringinanom setelah Lebaran.

Sementara itu salah satu tokoh sesepuh warga Dusun Udanawu,  Mrakih tetap berharap agar Kepala Desa Karanggondang benar-benar bisa merealisasikan usulan dan aspirasi warga, Dusun Udanawu memang belum memiliki TPU.

"Belum ada dan belum direalisasikan dalam 3 dekade Pemdes Karanggondang," terang Mrakih.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru