GRESIK (Realita) – Warga bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menolak keras terkait rencana pembongkaran makam keramat yang dilakukan PT. Bungah Industrial Park (BIP).
Penolakan itu lantaran masyarakat khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada sebelum perkampungan berdiri.
Tak hanya itu, warga juga menolak digusur, warga juga menolak komplek makam tua yang berada di Dusun Pereng Wetan tersebut dipindahkan, dan meminta agar komplek tersebut tetap dijaga dan dilestarikan.
“Ada beberapa makam yang ada disitu, intinya masyarakat menolak rencana pembongkaran makam itu, karena makam tersebut diyakini warga sebagai makam leluhur dan memiliki cerita sejarah,” kata Kepala Dusun Pereng Kulon, Musamin, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melirang, Mahfudz Khoiruman, menuturkan, penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon ini telah melalui proses musyawarah mufakat semua pihak, termasuk pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat.
“Jadi kesimpulannya setelah ada penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon, kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menegaskan bahwa warga bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sepakat berencana akan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan tetap nekat melaksanakan pembongkaran makam keramat tersebut. Sebab komplek makam tua itu berdiri di lahan tanah negara (TN).
“Hasilnya kami sepakat akan menempuh jalur hukum, karena makam tersebut berdiri di tanah negara dan masuk plot perusahaan,” tandasnya.
Berdasakan informasi dihimpun, PT. Bungah Industrial Park saat ini tengah melakukan pemerataan lahan dengan menggunakan detonator atau bahan peledak. Metode ini dilakukan karena sebagian besar lahan berada di medan perbukitan, sehingga harus dilakukan blasting untuk memecah bebatuan atau material keras.
Selain muncul penolakan terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, polemik sengketa lahan antara PT. Bungah Industrial Park dengan warga setempat yang belum merasa menjual tanah hingga kini belum terselesaikan, meski sudah melalui beberapa kali proses mediasi.
Hingga berita ditayangkan, pihak PT. Bungah Industrial Park belum memberikan respon apapun terkait penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi