Langgar Jam Operasional, Cafe Wiro Sableng Disegel

MADIUN (Realita) - Satpol PP dan Damkar Kota Madiun akhirnya menyegel cafe dan karaoke Wiro Sableng (WS) di jalan Soekarno-Hatta, Selasa siang (10/5/2022). Sejumlah petugas langsung memasang stiker di sejumlah room dan pintu masuk THM tersebut. Penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) itu izin usahanya kadaluwarsa sejak 2016 lalu.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Omah Cafe X Cobek Kota Batu Beri Promo Menggiurkan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono mengatakan, THM tersebut ternyata sudah dua kali melanggar aturan selama bulan suci ramadhan. Pertama, sudah diberikan surat peringatan namun tetap nekat membuka kegiatan usahanya. Padahal sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022, operasional THM ditutup total sampai 8 Mei. Kedua, diketahui setelah KW (37) warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun tewas usai bernyanyi dan bergembira dengan temannya dan dua orang pemandu lagu ditempat itu. 

“Karena aturan harus ditaati maka kami lakukan penutupan sementara sampai izinnya dipenuhi," katanya.

Dengan pertimbangan dua pelanggaran itu, ditambah izin kegiatan usaha THM sudah mati sejak 2016. Sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 41/2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Baca Juga: Kavling DPR di Sidoarjo, Hamparan Sawah 'Disulap' Jadi Kawasan Industri Cafe

"Izin itu bisa diperoleh melalui perizinan baru OSS di DPMPTSP. Jadi sepanjang izin usahanya dipenuhi terkait izin usaha THM atau izin pariwisatanya dipenuhi maka kami akan mencabut (segel.red) atas petunjuk Walikota,” ujarnya.

Cilegon dalam

Supriyono menyatakan, usai dilakukan penyegelan, nantinya petugas akan melakukan pemantauan. Baik oleh Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP maupun Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora). Jika nekat beroperasi secara ilegal, maka petugas akan menjatuhkan sanksi tegas. Baik pencabutan izin usaha maupun penutupan selamanya.

Baca Juga: Kapolres Batu Bersama PJU, Terpesona Kawasan Wisata Cafe Sawah Pujon Kidul

“Yang pasti akan ada pengawasan dari kami,” tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru