Diduga Mabuk Obat Batuk, Anak Penggal Kepala Ayah Kandung Sendiri

SAMBAS- Pria bernama Ferianto (27) itu menggorok kepala ayah kandungnya sendiri hingga terpisah dari badan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga:  Minta Uang Rp 300 Ribu Tapi Tak Diberi, Anak Bunuh Ayah Kandungnya

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Ferianto merasa sakit hati lantaran tidak diberi uang oleh sang ayah.

Ferianto yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke rumah ayahnya untuk meminta uang. Namun permintaan pelaku tidak digubris oleh korban dan membuat pelaku naik pitam.

Pelaku yang gelap mata, lantas menggorok leher ayah kandungnya sendiri hingga putus.

Pihak kepolisian yang menerima laporan warga sekitar langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa berdarah ini terungkap dari seorang warga bernama Egan, melihat Ferianto membopong jasad ayahnya dengan kepala terpisah, hendak dibawa ke arah lokasi pemakaman. Egan meminta Ferianto untuk menurunkan jasad Ramlan. Kala itu pelaku berniat hendak memakamkan jasad ayahnya. 

Baca Juga: Ayah Mutilasi Putri Kandungnya Sendiri karena Urusan Asmara

Warga sekitar lalu mengamankan dan mengikat pelaku, kemudian menghubungi pihak kepolisian. 

Cilegon dalam

Menurut Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong. 

Berdasarkan keterangan Salmah, istri korban yang merupakan Ibu pelaku, Ferianto sudah dua kali mengancam akan membunuh dirinya dan korban.

Apalagi, pelaku sering mengonsumsi minuman keras dan obat batuk sehingga sering marah tanpa alasan yang jelas kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga: Usai Nyabu, Pengangguran Tusuk Ayahnya hingga Tewas

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang panjang.

Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.kep

Editor : Redaksi

Berita Terbaru