Bupati Sumenep Serahkan SK PPPK untuk 521 Guru Honorer

SUMENEP (Realita)- Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) kepada 521 guru honorer di Kabupaten Sumenep, Selasa (17/5/2022).

Ratusan guru honorer yang menerima SK di Graha Adipoday tersebut dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi kompetensi guru tahap II formasi tahun 2021.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim

Selain penyerahan SK Bupati Sumenep, juga ada penandatangan perjanjian kerja oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep bersama perwakilan PPPK Guru.

“Pemerintah daerah menambah pegawai formasi guru melalui PPPK untuk pemerataan, utamanya mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan CASN (calon aparatur sipil negara),” kata Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi berharap, dengan pengangkatan PPPK Guru bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah kepulauan dan daratan yang belum terpenuhi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga meminta guru honorer yang diangkat sebagai PPPK hendaknya meningkatkan komitmen kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, supaya keberadaannya mampu menambah daya dorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan.

Selain itu, kehadiran PPPK guru diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS). Keduanya dinilai sangat penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.

Baca Juga: Sederet Bukti Konkret Pembangunan Infrastruktur Era Achmad Fauzi

“Guru harus meningkatkan kualitas SDM dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, menjadikan generasi muda yang unggul dan berdaya saing. Guru juga harus profesional dengan melahirkan kreasi dan inovasi. Jangan takut kepada pimpinan di lembaganya untuk memberikan ide pemikiran demi memajukan pendidikan,” ujarnya.

Cilegon dalam

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid mengatakan, PPPK guru itu melaksanakan tugas di lembaga pendidikan yang tersebar di 27 kecamatan dengan masa perjanjian kerja adalah 5 tahun terhitung mulai 1 Maret 2022.

PPPK berdasarkan formasi jabatan, guru bahasa Indonesia 4, guru bahasa Inggris 3, guru bimbingan konseling 34, guru IPA 3, guru kelas 397, guru matematika 1, guru PPKN 2, guru prakarya dan kewirausahaan 13, guru seni budaya 4, guru TIK 4, guru penjasorkes 56 orang.

Baca Juga: Emak-emak di Kecamatan Rubaru Deklarasi Dukung Pasangan Fauzi-Kiai Imam di Pilkada Sumenep

Sementara berdasarkan penempatannya. Kecamatan Ambunten 32 orang, Kecamatan Batang-Batang 33, Kecamatan Batuan 3, Kecamatan Batuputih 28, Kecamatan Bluto 32, Kecamatan Dasuk 16, Kecamatan Dungkek 19, Kecamatan Ganding 9.

Selain itu Kecamatan Gapura 21, Kecamatan Guluk-Guluk 23, Kecamatan Kalianget 27, Kecamatan Kota 44, Kecamatan Lenteng 18, Kecamatan Manding 22, Kecamatan Pasongsongan 13, Kecamatan Pragaan 22, Kecamatan Rubaru 24, Kecamatan Saronggi 22.

Sementara di Kecamatan Talango 2, Kecamatan Arjasa 16, Kecamatan Gayam 13, Kecamatan Gili Genting 4, Kecamatan Kangayan 14, Kecamatan Masalembu 10, Kecamatan Nonggunong 6, Kecamatan Raas 5, Kecamatan Sapeken 43 orang. haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru