DPRD dan Bupati Malang Setujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menadatangani persetujuan bersama dengan Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Hal itu dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (17/05). 

Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus

Sebelum dilakukan penandatangan, DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicaranya, Wahyu Indriyanti menyampaikan hasil pembahasan dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atas Raperda tersebut. 

Dalam penyampaiannya itu, Wahyu Indrayanti mengatakan, hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang hasilnya tertuang dalam surat Gubernur tertanggal 20 April 2022, Nomor 188/15271/013.2/2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang. 

"Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur kami sampaikan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain, yang pertama yaitu judul Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," paparnya. 

Yang kedua, lanjut Wahyu, Rancangan Peraturan Daerah ini sudah tidak menyebutkan ketentuan tentang berapa jumlah Sekretariat/Bidang pada Dinas dan Badan, jumlah Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, jumlah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dan jumlah Sekretariat/Seksi pada Kecamatan.

"Ketiga, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membawahi satu Sekretariat dan jabatan fungsional. Yang keempat, penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan," tandas dia. 

Wahyu juga menyampaikan, bahwa hasil pembahasan Raperda tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB

Terakhir ia mengingatkan, agar segera diterbitkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Cilegon dalam

"Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang," pungkas Wahyu. 

Di tempat yang sama Bupati Malang H. M Sanusi menyampaikan, bahwa Raperda Kabupaten Malang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah diajukan dan dibahas sejak Bulan November 2021.

Sampai pada akhirnya, kata Sanusi, disampaikan surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 20 April 2022 Nomor: 188/15271/013.2/2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. 

Baca Juga: Salah Satu Raperda Lamongan, Dianggap Ingin Kuasai Ormas

"Antara lain, menghapus ketentuan penyisipan Pasal 12A, yang nantinya cukup diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Menyempurnakan redaksi Ketentuan Peralihan dalam Pasal 25A ayat (1)," jelasnya. 

Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Raperda tersebut, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Penandatanganan atas persetujuan Raperda oleh DPRD dan Bupati Malang.Penandatanganan atas persetujuan Raperda oleh DPRD dan Bupati Malang.

"Selanjutnya terhadap Raperda tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pula penyelarasan antara Tim Raperda Kabupaten Malang dengan Panitia Khusus DPRD, pada tanggal 11 Mei 2022," tandas pria yang akrab disapa Abah Sanusi itu.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru