Dugaan Korupsi di Distan Lamongan, Masih Menunggu Fakta Persidangan

LAMONGAN (Realita) - Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lamongan tahun 2017, saat ini masih menunggu fakta persidangan. 

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Maharanto, usai menggelar pres release menanggapi tuntutan puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor Kejari terkait dugaan korupsi program BSPS pada Jum'at (20/05/2022) lalu. 

Baca Juga: Lamongan Targetkan Pembangunan Tahun 2025

"Perkara itu masih menunggu fakta persidangan dari penyidik polda Jatim," kata pria kelahiran Kabupaten Lamongan itu. 

Karena dalam perkara ini, masih menurut Condro Maharanto, ditangani oleh Polda Jatim dan kami dari kejaksaan hanya penuntut," terusnya. 

Baca Juga: Peringatan HPN ke-78, PWI Lamongan Menggelar dengan Momen Sederhana

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengurugkan tanah di Dinas Pertanian yang saat ini berganti nama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, telah menyeret 2 orang tersangka yakni mantan kepala Dinas Pertanian, RJ (12/01/2022), dan seorang suplier, MZ (26/01/2022). Saat ini keduanya telah menjalani proses sidang di pengadilan tipikor Surabaya. 

Kasus itu disebutkan telah merugikan negara hingga sekitar 560 juta rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Baca Juga: Gus Nabil Apresiasi Pemkab Lamongan Dalam Upaya Menekan Angka Stunting

Usai penetapan tersangka pihak Kejari menyampaikan jika keduanya terancam pasal 2 atau 3 jounto pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru