Terduga Pelaku Insiden Penganiayaan di Jalan Tol Serahkan Diri

realita.co
Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

JAKARTA (Realita)-  Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto. FM menyerahkan diri ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang videonya viral, pada Sabtu 4 Juni 2022.

Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Viral! Sosok Ormas Ngaku Frengky Hercules Pukul Karyawan Bar di Kuta, Ancam Pecat Polisi

Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

Baca juga: Viral Video Siswi SMK di Sidoarjo Pamer Bagian Sensitifnya

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Baca juga: Marah karena Macet, Sunarwan Tembak Ban Mobil Pengendara lain di Jalur Pantura agar Diberi Jalan

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” ungkap Zulpan, Sabtu (4/6/2022).tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru