Maling Spesialis Sepeda Import Beraksi dengan Modus COD-an

realita.co
Tersangka dan barang bukti dirilis depan wartawan, Rabu (27/7/2022).

DEPOK (Realita) - Satreskrim Polres Metro Depok unit Jatanras, berhasil meringkus kelompok penjahat kambuhan resividis dua pelaku mencuri dua unit sepeda built up seharga ratusan juta rupiah. 

Pelaku berhasil ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli melalui cod-an.

Baca juga: Tempat Elite Surabaya di Surabaya Jadi Lahan Basah Dua Residivis Curanmor

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan kawanan komplotan spesialis pencuri sepeda dan rumah kosong kembali tertangkap usai mengambil dua unit sepeda impor di daerah Jalan Dahlia, Pancoranmas, pada Minggu (17/7/2022) dini hari 

Terungkap kasus pencurian sepeda mahal tersebut berkat dalam aksinya para pelaku terekam kamera cctv dari rumah korbannya dengan modus panjat pagar rumah. 

"Dari tiga pelaku yang baru kita tangkap ada dua yaitu KGA alias Kepet (26 tahun), RRA alias Dudul (24 tahun) sedangkan yang DPO masih pengejaran anggota yaitu A," ujar Kombes Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen  dan Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Rabu (27/7/2022). 

Kombes Imran  menjelaskan untuk kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis yang baru menjalankan hukuman di lapas. 

Baca juga: Maling Penutup Gorong-Gorong, Dituntut Satu Tahun Penjara

"Mereka berdua yang ditangkap ini merupakan penjahat kambuhan pada tahun 2020 sebelumnya telah usai menjalankan hukuman dengan kasus ada yang pencuri sepeda ada juga rumah kosong. Mereka berdua ini kenal dan mulai gabung sewaktu di dalam lapas," katanya. 

Lantaran mencoba melawan KGA alias Kepet, sama petugas diberikan tindakan tegas terukur memberikan proyekti timah panas di betis kaki kanan. 

"KGA alias Kepet kita berikan tindakan tegas menghadiahnya dengan tindakan tegas terukur anggota di betis kaki. Ditangkapnya pelaku berdasarkan cod an anggota yang menyamar dengan membeli dua unit sepeda merek Santa Cruz masing-masing jika harga aslinya Rp.130 juta tapi pelaku menjual dua sepeda Rp. 18 juta," tuturnya. 

Baca juga: Terekam CCTV, 6 Sepeda Angin di Kota Madiun Digondol Maling Dalam Semalam

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini mengenakan ancaman pelanggaran terhadap kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. 

"Ancaman tahanan kedua pelaku pasal 363 KUHP adalah selama lima tahun. Barang bukti dua unit sepeda yang dicuri dari dua lokasi berbeda satu warga Depok dan satu lagi asal Manado," tutupnya. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru