Cinta Sehidup Semaling, Pasutri Kompak Mencuri Motor, Kini Kompak di Kursi Pesakitan

SURABAYA (Realita)– Cinta mereka tetap utuh, meski harus duduk berdampingan di kursi pesakitan. Pasangan suami istri, Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy, menjalani sidang dengan tenang dan saling menggenggam harapan.

Namun bukan pernikahan atau ulang tahun yang mereka rayakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, melainkan agenda tuntutan atas kasus pencurian sepeda motor yang mereka lakukan bersama.

Selasa (10/6/2025), ruang Cakra diwarnai nuansa dramatis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati membacakan tuntutan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Jaksa menuntut pasangan ini dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Meski telah mendengar dakwaan yang berat, keduanya tetap menunjukkan kebersamaan yang erat. Dengan suara pelan, Reza dan Silvyana memohon keringanan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Sih Yuliarti. "Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia," ucap Reza dengan nada menyesal.

Kisah kriminal pasangan ini bermula pada Selasa dini hari, 21 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Mengendarai motor Yamaha Mio putih, keduanya berniat mengunjungi teman Reza bernama Rizal di kawasan Sidotopo Sekolahan. Namun karena Rizal tidak berada di rumah, mereka pun memutuskan untuk pulang.

Dalam perjalanan pulang, saat melintasi Jalan Sidotopo Jaya 3-A/3, Surabaya, Reza melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Street putih terparkir rapi di depan rumah milik Moch. Taufik Ali. Motor tersebut tampak menggiurkan: terkunci stir, namun tak terlalu jauh dari jalan. Reza pun turun, sementara Silvyana tetap di atas motor, berjaga dan mengawasi sekitar.

Dengan cekatan, Reza menggunakan kunci T dan kunci pas yang sudah disiapkannya untuk membobol kunci pengaman. Namun takdir berkata lain. Kunci T yang digunakan jatuh ke lantai, menimbulkan suara yang cukup keras untuk membangunkan Jamaludin, paman pemilik rumah. Ia segera membuka jendela dan meneriakkan kata yang paling ditakuti pencuri: "Maling! Maling!"

Panik, Reza berusaha kabur, namun warga sekitar sudah mengepung lokasi. Baik Reza maupun Silvyana akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polsek Semampir. Rencana untuk menjual motor curian itu demi melunasi utang pun gagal total. Alih-alih mendapatkan uang, keduanya justru menghadapi hukuman penjara.

Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan, Moch. Taufik Ali, mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Motor yang hampir saja berpindah tangan itu kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Tetap Mesra di Tengah Masalah
Menariknya, meski sedang menghadapi proses hukum, Reza dan Silvyana tetap terlihat mesra di ruang sidang. Beberapa kali mereka saling melempar pandang, seolah ingin meyakinkan satu sama lain bahwa badai ini akan mereka lalui bersama.

Kasus ini bukan hanya soal pencurian motor. Ia juga menggambarkan bagaimana ikatan pernikahan bisa tetap lekat bahkan di tengah kesalahan dan konsekuensi hukum. Namun juga menjadi pengingat, bahwa cinta pun tak bisa menjadi pembenaran untuk tindak kriminal.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru