JAKARTA (Realita) - Pelaku utama tindak kejahatan perampokan dan pencabulan di Bekasi ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Inisial RTS (27), di Desa Nanggung, Bogor, pada Rabu Malam (19/05).
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Sebelum menangkap RTS, Polda Metro Jaya telah menangkap dua rekan lainnya inisial AH (35) dan RP (29).
RTS berhasil ditangkap dari informasi keluarga korban yang memberikan foto tersangka.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (20/05).
Kejadian berawal dari, ketiga pelaku yang hendak melakukan perampokan di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan memasuki ventilasi tembok di rumahnya.
Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Ketika di dalam rumah, pelaku utama RTS melihat korban yang masih duduk di bangku SMP bermain TikTok di ruang keluarga, lalu pelaku menyekap dan melakukan pemerkosaan.
"Sehingga timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pemerkosaan," tambah Yusri.
Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya berhasil dua pelaku AH dan RP, RTS sempat datang ke rumah RP dan melihat RP ditangkap oleh polisi dan akhirnya melarikan diri ke Bogor.
Baca juga: Oknum Ojol Diduga Cabuli Bocah Kelas 2 SD
"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.
Hingga akhirnya ditangkap dan RTS diganjar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan hukuman untuk dua rekannya masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Ini kita akan sangkakan di pasal 365 kemudian 285 juga pasal 76D jo pasal 81 di undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. hrd
Editor : Redaksi