Objek Sutrisno Senilai Rp 260.261.160 Juta, Dilelang Hak Tanggungan

realita.co
Persiapan eksekusi rumah Sutrisno.

BLITAR (Realita)-  Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah  Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang melalui surat berkwitansi 135/RL/47/2020 tertanggal surat 12 Maret 2020 dengan pejabat lelang Ludina Harsono Elvata, SH dalam surat tersebut yang isinya memberikan rincian pokok lelang Rp 255.156.000 dan biaya lelang pembeli 2 sebesar Rp 5.103.160 

"Jumlah keseluruhanya adalah Rp 260.261.160," jelas pemilik aset, Sutrisno sambil menunjukan surat pada Realita.co dengan raut muka suram, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Sutrisno menceritakan kabar buruk terkait objek rumah yang dia tempati selama ini bersama keluarga akan dilakukan lelang eksekusi hari Kamis (22/9/2022) mendatang.

Kronologi awalnya bermula dari Sutrisno melakukan pinjaman di PNM (Permodalan Nasional Madani) Rejotangan Tulungagung, hingga pada puncaknya permasalahan timbul saat PNM melayangkan surat informasi dana nasabah lunas tertanggal 29 September 2020 dengan no. S-080/PNM-ULM-RJTG/ix/20.

Isi pesan surat tersebut menjelaskan dari hasil penjualan jaminan Sutrisno melalui mekanisme lelang, Ula MM Rejotangan menginformasikan bahwa masih terdapat sisa saldo sebesar Rp 12.955.013 yang akan dikembalikan kepada  Sutrisno melalui mekanisme transfer ke rekening Sutrisno.

Baca juga: Kasus Penyitaan Rumah Debitur di Lamongan Lanjut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 UUHT yaitu, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Sambil bercerirlta panjang Sutrisno pun menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat surat pemberitahuan dari PN Blitar bernomor W14-VII/1651/HK02/09/2022 perkara perdata dengan nomor 10/pdt Eks/2021/PN Blt yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 22 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga

Surat keputusan lelang.

"Namun sebelum pelaksaan eksekusi, mereka akan berkumpul di Balai Desa Bendosari," terang Sutrisno pada Realita.fe

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru