SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara kasus pencurian kabel telekomunikasi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah dinyatakan P21 atau lengkap. Dengan kepastian tersebut, tak lama lagi kasus tersebut bakal disidangkan.
Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, berkas perkara pencurian kabel PT KAI telah dinyatakan P21 pada 10 November lalu. "Berkas perkara atas nama tersangka Muhammad Salim sudah P21," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. "Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian," katanya.
Ali menjelaskan, nanti setelah pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Untuk disidangkan," terang mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kota Mojokerto ini.
Sesuai berkas perkara, kata Ali, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ke-5 KUHP. Merujuk pada pasal tersebut, maka tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Perlu diketahui, sebuah video yang merekam pengendara motor tengah mencuri kabel PT KAI di Kota Surabaya viral beberapa waktu lalu. Video tersebut diunggah akun Facebook bernama Dicky Firmansyah pada Oktober lalu.
Awalnya dalam video tersebut, Dicky merekam seorang pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan dekat rel kereta api. Ternyata pengendara motor tersebut hendak mencuri gulungan kabel milik PT KAI.
Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
Pengendara tersebut kemudian menghampiri Dicky lantaran mendengar ancaman akan dilaporkan polisi. Namun pengendara tersebut kembali untuk mengambil gulungan kabel milik PT KAI ke atas sepeda motornya.
Setelah video tersebut viral, petugas kemudian memburu tersangka yang diketahui bernama Muhammad Salim, warga Jalan Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rombeng itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.ys
Editor : Redaksi