Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor

SURABAYA (Realita)-  Niat hati mencari jodoh melalui media sosial, namun berujung petaka. Pengalaman itu dialami oleh Ria Erwin Duriansah, ia mengalami luka akibat mempertahankan motor saat dirampas oleh pria yang baru dikenalnya. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Alex Adam Faisal. Ria Erwin Duriansah memberikan kesaksiannya saat menjadi korban perampasan motor oleh pria yang baru dikenal melalui aplikasi Tan-Tan. Diketahui, pria itu bernama Fahmi kini menjadi terdakwa dalam perkara pencurian disertai kekerasan. 

Baca Juga: Pencuri Motor DPO, Dua Penadah Dihukum 9 Bulan Penjara, Korban Rugi Rp 20 Juta

"Saya mengenal terdakwa di Sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur"kata Ria di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024). 

Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya mengunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ketempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi. 

Baca Juga: Diduga Laporannya Jalan di Tempat, Korban Penipuan Beras BPNT Kabupaten Kediri Rp 1,5 M Tagih Polres

"Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Disaat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu" terang Ria. 

Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor. 

Baca Juga: Sidang La Sandri Letsoin, Saksi Sebut Tidak Ada Paksaan Saat Minta Kunci Mobil

Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. "Benar Pak Hakim"kata terdakwa Fahmi. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru