LABUAN BAJO (Realita)- Pelaku dan korban kasus penipuan di pasar Lembor kecamatan Lembor kabupaten Manggarai Barat NTT yang melibatkan Dedimus Panggur (DP) alias Gio sebagai pelaku dengan Paulina Anut selaku korban bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam sidang mediasi yang difasilitasi kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman Nasrulah di kantor Polsek Lembor Resor Manggarai barat pada Jumat (25/06/2021).
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Dalam sidang mediasi tersebut, baik pelaku maupun korban masing masing didampingi keluarga. DP didampingi Ayah kandung dan Ayah mertuanya, Sementara korban Paulina Anut didampingi keluarganya Hendrikus Agung, S.E.
Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman Nasrullah mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga pelaku DP.
Bripka Suharman mengungkapkan, dalam mediasi itu, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta menyatakan sanggup untuk mengembalikan seluruh uang hasil tipuannya kepada korban Paulina Anut senilai Rp. 25.700.000.
Namun pembayarannya dilakukan dua kali. saat mediasi pihak DP membayar Rp. 10.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 15.700.000 akan dibayar pada 30 Agustus 2021. Ungkap Bripka Suharman.
Meski telah bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku DP tetap wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Bripka Suharman mengatakan DP wajib lapor satu kali dalam seminggu yaitu setiap hari Senin hingga DP selesai mengembalikan uang sisanya sebesar Rp. 15.700.000 pada tanggal 30 Agustus sesuai yang disepakati.
Penyelesaian masalah secara kekeluargaan itu disebut Bripka Suharman sebagai bentuk upaya penyelesaian kasus di luar proses hukum (restorative justice).
Penyelesaian secara kekeluargaan kasus penipuan tersebut dimuat dalam surat pernyataan yang berisi tentang beberapa poin dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut menyatakan komitmen kedua belah pihak bahwa apabila terjadi sesuatu di kemudian hari maka akan siap diproses secara hukum.
Hendrikus Agung, pihak keluarga korban Paulina Anut mengatakan mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Lembor dalam mengungkap pelaku penipuan yang merugikan keluarganya hingga Rp.25.700.000 itu.
“Sebagai pihak korban saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polsek Lembor karena telah mengungkap pelaku penipuan yang menyebabkan kerugian Rp. 25.700.000 bagi keluarga kami Paulina Anut yang hidup seorang diri dan hanya sebagai pedagang gorengan” ungkap mantan caleg propinsi NTT tahun 2019 silam itu.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Hendrikus berharap agar pelaku benar benar sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya
Sebelumnya DP diamankan pihak Polsek Lembor pada 23/06/2021 saat mendatangi kantor Polsek Lembor untuk memenuhi Panggilan Penyidik terkait penipuan yang dilakukannya.
Hari itu DP diperiksa penyidik Polsek Lembor. Usai diperiksa, DP langsung ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Pihak keluarga DP melakukan upaya damai dengan pihak korban sehingga pada 25/06/2021 penyelesaian secara kekeluargaan disepakati kedua belah pihak.
Penipuan yang dilakukan DP berkedok bantuan pemerintah berupa satu unit Rumah dan satu unit motor. Kepada korban DP mengaku sebagai staf pada Dinas Perumahan kabupaten Manggarai barat
Komunikasi DP dengan korban dilakukan melalui telepon seluler dan bertatap muka langsung
Dalam komunikasi melalui telepon, DP mengaku sebagai Dedimus sementara saat bertatap langsung dengan korban, DP mengaku sebagai Gio
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Transaksi antara DP dan Paulina dilakukan melalui rekening Bank dan juga manual di mana uang tersebut diserahkan langsung korban kepada pelaku
Kepada korban, DP meminta agar tidak menceritakan bantuan rumah dan motor itu kepada siapapun termasuk keluarganya, sebab apabila diberitahu maka bantuan itu tidak lagi akan didapat Paulina
Data yang diperoleh Realita.co sebelumnya dari pihak kepolisian menyebutkan transaksi dilakukan selama enam kali, melalui rekening Bank sebanyak 3 kali dan transaksi langsung manual 3 kali, Hingga pada saat melapor ke Polsek Lembor 10 April 2021 lalu, korban melapor kerugiannya Rp. 21.500.000
Namun beberapa hari setelah dilaporkan, DP alias Gio kembali meminta uang kepada korban dan ditransfer melalui rekening Bank senilai Rp. 4.200.000 sehingga total kerugian mencapai Rp. 25.700.000
DP menggunakan berbagai alasan saat meminta uang kepada pelaku mulai dari administrasi, transportasi petugas yang mengantar bantuan dan alasan lainnya. DP beberapa kali menjanjikan penyerahan bantuan tersebut namun sebanyak itu pula DP mengingkari atau menundanya.
Penundaan yang terus dilakukan DP alias Gio menimbulkan rasa curiga bagi Paulina Anut. Merasa Dirinya telah ditipu, Paulina kemudian dibantu keluarga lainnya menceritakan kasus tersebut kepada keluarganya Hendrikus Agung. Pada 10 April 2021 lalu, Paulina didamping Hendrikus Agung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lembor.PaulNabang
Editor : Redaksi