SIDOARJO (Realita)- Diduga pengaruh minuman keras, seorang pemuda asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, cabuli tetangganya. Dia adalah CM (23) yang di hadapan polisi, mengaku kalau tahu kebiasaan korban.
"Saya lihat sepeda motor suaminya sudah tidak ada. Malam itu pintu rumah korban, saya ketuk-ketuk, tidak ada yang respon, setelah itu, saya lihat ada pintu jendela samping yang terbuka, saya masuk lewat situ. Saya lihat si korban sedang tidur di kamar, setelah itu dia saya dekap, payudarahnya saya pegang,"beber pelaku, di hadapan puluhan awak media.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan
Korban meronta, dan berteriak minta tolong. Pengakuan pelaku saat itu sudah melepas celananya, dan mau memperkosa korban.
"Setelah korban saya dekap, korban meronta dan minta tolong, lantas saya melarikan diri lewat pintu belakang, sambil membawa celana saya,"lanjut pelaku.
Peristiwa pencabulan itu, terjadi pada Sabtu (7/8) di rumah korban.
Baca juga: R.M Terdakwa Pencabulan Siswi SMA di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, rumah korban tidak jauh dari rumah pelaku atau masih tetangga. Pada saat itu korban usai mengantar suaminya berangkat kerja. Setelah tahu suami korban sudah berangkat kerja, pelaku baru melancarkan aksinya
"Hari ini kami melakukan konferensi pers, kasus pencabulan. Dugaan sementara pelaku melakukan hal itu karena pengaruh minuman keras,"kata Kapolres.
Baca juga: Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim
Kapolres menambahkan,"pelaku sempat kabur dan menjadi target kita, usai dilaporkan oleh suami korban, dan tertangkap pada (25/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.Jh
Editor : Redaksi