SIDOARJO (Realita)- Diduga pengaruh minuman keras, seorang pemuda asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, cabuli tetangganya. Dia adalah CM (23) yang di hadapan polisi, mengaku kalau tahu kebiasaan korban.
"Saya lihat sepeda motor suaminya sudah tidak ada. Malam itu pintu rumah korban, saya ketuk-ketuk, tidak ada yang respon, setelah itu, saya lihat ada pintu jendela samping yang terbuka, saya masuk lewat situ. Saya lihat si korban sedang tidur di kamar, setelah itu dia saya dekap, payudarahnya saya pegang,"beber pelaku, di hadapan puluhan awak media.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Korban meronta, dan berteriak minta tolong. Pengakuan pelaku saat itu sudah melepas celananya, dan mau memperkosa korban.
"Setelah korban saya dekap, korban meronta dan minta tolong, lantas saya melarikan diri lewat pintu belakang, sambil membawa celana saya,"lanjut pelaku.
Peristiwa pencabulan itu, terjadi pada Sabtu (7/8) di rumah korban.
Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, rumah korban tidak jauh dari rumah pelaku atau masih tetangga. Pada saat itu korban usai mengantar suaminya berangkat kerja. Setelah tahu suami korban sudah berangkat kerja, pelaku baru melancarkan aksinya
"Hari ini kami melakukan konferensi pers, kasus pencabulan. Dugaan sementara pelaku melakukan hal itu karena pengaruh minuman keras,"kata Kapolres.
Baca juga: Oknum Ojol Diduga Cabuli Bocah Kelas 2 SD
Kapolres menambahkan,"pelaku sempat kabur dan menjadi target kita, usai dilaporkan oleh suami korban, dan tertangkap pada (25/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.Jh
Editor : Redaksi