SUMENEP - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura mulai menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengungkapkan bahwa operasi bersama pertama telah dilaksanakan pada Selasa kemarin di wilayah Kecamatan Batang-Batang.
Baca juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian
"Operasi ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep yang termasuk dalam zona merah," kata Laili.
Menurut Laili, operasi bersama pemberantasan rokok ilegal ini merupakan program yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Sumenep tahun ini.
“Dengan adanya operasi bersama ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir," ucapnya.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
Laili menuturkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kewenangan pihak bea cukai, sementara Satpol PP hanya memberikan dukungan dan pendampingan.
"Kami posisinya hanya memberikan dukungan. Kalau operasi pemberantasan menjadi ranahnya Bea Cukai," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jombang
Sebelum pelaksanaan operasi bersama, kata Laili, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai titik.
"Selain itu, kami juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal," tandasnya.haz
Editor : Redaksi